76 Warga Dihukum Cambuk di Aceh selama 2019, Terbanyak Kasus Mesum

Sepanjang 2019, Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah kota Banda Aceh telah melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 76 pelanggar qanun tentang hukum jinayat. Kasus paling dominan adalah perkara ikhtilat (bercumbu/bermesraan dengan pasangan yang tidak sah di tempat tertutup).
“Sudah kita lakukan sekitar 76 pelanggar, penegakan syariat Islam tidak terlepas dari hasil kerjasama dengan masyarakat yang sudah semakin peduli,” kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Hidayat, usai melaksanakan eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12).
Hidayat mengatakan, dari 76 pelanggar yang dihukum cambuk itu berasal dari kasus beragam mulai dari ikhtilat, khalwat (berduaan dengan lawan jenis bukan muhrim), dan juga berjudi. Namun dari semua kasus itu, paling dominan adalah ikhtilat.
“Pelanggaran bermacam-macam tapi yang paling dominan adalah ikhtilat,” ucap Hidayat.
Hidayat menuturkan, saat ini masih ada sekitar 4 terdakwa yang tengah menanti putusan Mahkamah Syariah. Kata Hidayat, keempatnya akan segera dilaksanakan eksekusi.
“Masih ada 4 lagi dan hari ini mungkin sidang terakhir mereka. Kita harapkan akan dieksekusi segera pada tahun ini,” ujarnya.
Lebih jauh Hidayat mengatakan ke depan terpidana hukuman cambuk perempuan akan dieksekusi oleh algojo perempuan. Pemberian hukuman cambuk oleh algojo perempuan sudah mulai diterapkan hari ini.
“Sebelumnya algojo adalah dari laki-laki karena memang untuk algojo perempuan itu harus kita adakan pelatihan terlebih dahulu, tapi ke depan ini setiap terpidana perempuan akan dicambuk oleh algojo dari perempuan juga,” pungkas Hidayat.
