8 Anggota Brimob Dipatsus Buntut Kasus Bripka Andry, Termasuk Komandannya

9 Juni 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus viralnya curhatan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang menyetor uang hingga Rp 650 juta ke komandannya, berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Terbaru, sebanyak 8 anggota Brimob menjalani penempatan khusus atau patsus terkait kasus tersebut, sejak Kamis (8/6). Termasuk atasan Andry, Kompol Petrus Hottiner Simamora, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir — 200 km dari Pekanbaru.
"Kompol Petrus dipatsus beserta 7 anggota lainnya, telah dilakukan proses kode etik, terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, dalam jumpa pers, Jumat (9/6).
Patsus akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Sedangkan keberadaan Bripka Andry masih dicari.
"Khusus Bripka Andry, kita lakukan proses kode etik, karena yang bersangkutan sejak 7 Maret telah meninggalkan tugas atau pekerjaannya," ujarnya.
"Kita sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi pemeriksaan, oleh itu kita saat ini melakukan pencarian terhadap Bripka Andry," pungkasnya.
ADVERTISEMENT