8 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan

5 Agustus 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Zulpan menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan untuk mencegahnya kabur.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap ," jelas Zulpan.
Roy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Roy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa pada Jumat (22/7).
Namun, pemeriksaan itu belum rampung lantaran kondisi kesehatan Roy menurun. Pada saat itu, Roy keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda dan dipapah ke mobilnya.
ADVERTISEMENT
Roy pun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus itu pada Kamis (28/7). Roy pun merampungkan pemeriksaan itu. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan penyangga di lehernya.
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy saat itu lantaran dia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun beberapa waktu setelah diperiksa sebagai tersangka, Roy terlihat mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedes Benz. Dia pun terlihat ceria dalam acara itu meski tetap dengan penyangga di lehernya.
"Namun demikian mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka," ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Hingga akhirnya, Roy kembali dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Jumat (5/8). Penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya. Termasuk soal kehadirannya di acara mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
"Makanya penyidikan hari ini pun akan menanyakan hal-hal itu. Kenapa kemarin menyatakan sakit begitu," ujar Zulpan kepada wartawan.