Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Unit Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki online UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
Ada delapan orang yang ditangkap. Mereka berinisial MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), IB (31), MSME (26), RF (20). Delapan pelaku itu merupakan warga Surabaya dan dua lainnya asal Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kejadian ini dapat terungkap setelah salah satu peserta tes UTBK SBMPTN 2022 ketahuan membawa peralatan elektronik pada Jumat (20/5).
"Pada hari jumat tanggal 20 Mei 2022 di salah satu universitas di Surabaya, telah didapatkan adanya peserta Ujian UTBK SBMPTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan HP yang diduga melakukan praktik joki Ujian UTBK SBMPTN," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam jumpa pers, Jumat (15/7).
Yusep mengatakan para pelaku sindikat ini memang memiliki kemampuan yang cukup baik. Hal ini terbukti dari hasil rancangan perangkat yang digunakan untuk melakukan joki saat berlangsungnya tes UTBK SBMPTN 2022.
ADVERTISEMENT
Selain itu, beberapa dari pelaku juga lulusan dari universitas negeri ternama di Indonesia.
"Dari hasil data yang kita lakukan pengecekan, mereka termasuk orang-orang yang mempunyai kompetensi. Dan mereka lulusan universitas negeri yang cukup diakui, bahkan diakui bahwa mereka adalah orang-orang yang punya kemampuan dan kecerdasan," ucapnya.
Dari penangkapan itu, Yusep menuturkan para pelaku joki UTBK SBMPTN 2022 ini dikenakan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari pasal tersebut mereka diancam dengan hukuman penjara 9 tahun," kata Yusep.
Pasal 32 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Live Update