8 Korban Investasi Emas Budi Hermanto Jalani Sidang Gugatan Ganti Rugi

16 Maret 2022 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas di Pengadilan Negri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas di Pengadilan Negri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Delapan korban penipuan investasi emas dengan skema ponzi mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana atau Restitusi.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/3). Dari sejumlah korban, ada 8 orang korban yang mengajukan gugatan ganti rugi.
Perkara dengan terdakwa Budi Hermanto memang sudah berlangsung sejak 15 Desember 2021 lalu. Dalam gugatan tersebut meminta terdakwa mengganti kerugian yang diderita oleh para korban.
"Hari ini salah satu laporan pidananya itu dengan nomor 1907 (1907/Pid.B/2021/PN Tng) disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kuasa hukum 8 korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang, Rabu (16/3).
"Nah kita ini dari sisi korban akan mencoba instrumen baru nih di KUHP Pasal 98 bahwa jangan sampai investasi kayak First Travel kaya Indra Kenz juga sekarang segala macem korbannya yang banyak itu tidak dapat kesempatan untuk dapat pemulihan," sambungnya.
Sidang kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas di Pengadilan Negri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
Rasamala berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempertimbangkan memberikan pemulihan ganti rugi terhadap para korban penipuan investasi emas ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita akan gabungan gugatan kita, kita mohonkan kepada majelis perkara pidana untuk mempertimbangkan memberikan eksekusi pemulihan ganti rugi kepada korban-korban ini," ujarnya.
Adapun penggugat dalam kasus ini, yakni berinisial A, FA, AA, BA, FU, NN, S, dan JS. Mereka mengalami total kerugian mencapai lebih dari Rp 53 miliar.
Berikut rincian kerugian yang dialami para korban investasi emas ini:
ADVERTISEMENT