8 Poin Laporan 75 Pegawai KPK ke Komnas HAM: Diskriminasi-Pelanggaran HAM

75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi melapor ke Komnas HAM. Mereka melaporkan terkait adanya TWK yang dinilai bermasalah baik dari penyelenggaraannya hingga substansinya, yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, mengatakan setidaknya ada 8 poin yang mendasari laporan tersebut. Ketua YBLHI itu pun membeberkan, semua poin itu sudah disampaikan kepada komisioner Komnas HAM. Termasuk pertanyaan-pertanyaan dalam TWK yang bermasalah.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan yang sudah beredar di media itu sebetulnya terkait pikiran, dan pikiran itu dalam HAM tidak bisa dibatasi sama sekali," kata Asfinawati di Gedung Komnas HAM, Senin (24/5).
Poin pertama yang dilaporkan oleh para pegawai adalah adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Asfinawati mengatakan, TWK adalah kedok di balik pembatasan pemikiran dari pegawai KPK.
Kedua, Asfinawati menilai ada ketidakadilan dalam hubungan kerja. Contohnya ada pertanyaan-pertanyaan tendensius dalam TWK. Asfinawati juga menyinggung soal pertanyaan serupa ditanyakan kepada pegawai lain, tetapi mereka lulus.
"Jadi sebetulnya bukan penilaiannya bukan dari tes ini," kata Asfinawati, menduga.
Ketiga, juga ada pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul yang turut dilaporkan. Ia menyinggung, upaya tersebut sudah dimulai terhadap Wadah Pegawai KPK pada 2019 lalu melalui revisi UU KPK.
"Sejak 2019 atau sebelumnya teman-teman WP ditarget dan itu ramai sekali ketika ada revisi UU KPK, meski revisi UU KPK tidak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris hampir seluruh pengurus ini dinyatakan tidak lulus," sambungnya.
Keempat, pelanggaran terhadap pembela HAM juga dilaporkan ke Komnas HAM. Sebab, Novel Baswedan sempat dinyatakan sebagai pembela HAM oleh Komnas HAM di kasus penyiraman air keras. Kini ia jadi korban dari TWK.
Kelima, pelanggaran terhadap hubungan kerja yang adil di pekerjaan. Sebab 75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan tetapi dengan dasar hukum yang tidak jelas. Hak dan kewajibannya pun tidak diatur secara jelas.
Keenam, adanya diskriminasi terhadap perempuan. Asfinawati mengatakan adanya upaya tersebut dalam pelaksaan TWK dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan pihak perempuan. Bahkan, kata dia, ada pegawai KPK yang sampai menangis saat tes itu.
"Banyak sekali pertanyaan yang bersifat pelecehan seksual, dan ada pegawai KPK yang perempuan sampai menangis dalam tes itu karena dikejar persoalan personal," ucapnya.
Ketujuh, ada stigma yang melekat ke 75 pegawai KPK. Adanya pelekatan ekstrim kanan atau kiri terhadap pegawai tersebut, salah satunya dengan isu Taliban, menciderai HAM para pegawai. Sebab, dinilai juga hal ini bisa mempengaruhi kehidupan hak sosial pegawai dan keluarganya.
Kedelapan, ada tendensi pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat. Asfinawati mengatakan, bila dibedah lebih jauh, terhadap sejumlah klaster dalam 75 pegawai KPK. Salah satunya adalah mereka yang pernah bersinggungan dengan Ketua KPK Firli. Seperti membuat petisi penolakan pelanggar HAM jadi Ketua KPK hingga menjadi saksi di sidang JR UU KPK di MK.
"Artinya profilnya mereka ini adalah orang-orang yang kritis. Kita sudah dengar misalnya dari Pak Sujanarko dari berbagai kesempatan. Kerja di KPK ini berbeda, yang utama itu bukan yang nurut pada atasan misalnya atasan yang korup, tapi keutamaan pegawai KPK itu bisa memberantas korupsi dengan menjaga independensi," kata Asfinawati.
"Karena itu perbedaan terhadap pendapat adalah hal yang biasa dan bahkan diperbolehkan dalam kode etik, dan tes TWK ini ada kaitan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
