819 Kendaraan di Klungkung, Bali, Diputar Bali Selama PPKM Darurat

Sebanyak 819 unit kendaraan di Kabupaten Klungkung, Bali, diminta putar balik selama PPKM Darurat. Pengemudi tak diizinkan melewati pos penyekatan karena mereka bepergian tanpa tujuan mendesak.
"Pemeriksaan dengan ketat kepada semua kendaraan dan masyarakat yang masuk ke wilayah hukum Polres Klungkung, bertujuan untuk membatasi pergerakan atau kegiatan dan mobilitas masyarakat yang masuk wilayah Klungkung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 setelah diberlakukannya PPKM Darurat," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana dalam keterangan persnya, Kamis (8/7).
Dhana mengatakan, ada empat pos penyekatan didirikan di Kabupaten Klungkung. Yakni, Pos Sekat Goa Lawah, Pos Sekat Lepang, Pos Darmaga Kusamba dan Pos Darmaga Toya Pakeh.
Pada empat pos tersebut ada 1.680 unit kendaraan diperiksa selama lima hari atau sejak tanggal 3 hingga 7 Juli 2021, PPKM Darurat dilaksanakan. Kendaraan tersebut 1.226 unit kendaraan roda dua, 343 unit roda empat dan 32 kendaraan roda enam.
"819 kendaraan diputar balik dengan rincian 736 unit tanpa kepentingan yang urgent, 36 KTP Luar Bali tanpa surat keterangan dan 47 tanpa masker," kata dia.
Ia menuturkan, selama operasi berlangsung, petugas selalu mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk tetap taat protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.
"Masyarakat pengguna jalan tetap diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M. Saat pemeriksaan para pengendara juga diingatkan untuk selalu taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta tertib berlalu lintas," kata dia.
