85,04% Pembaca Nyatakan Permintaan Paskibraka Lepas Jilbab Langgar HAM

17 Agustus 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Paskibraka 2024 Amanda Aprillia dan Sofia Sahla melakukan penghormatan kepada duplikat Bendera Pusaka saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Paskibraka 2024 Amanda Aprillia dan Sofia Sahla melakukan penghormatan kepada duplikat Bendera Pusaka saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 85,04 persen atau 3.013 pembaca menyatakan permintaan lepas jilbab anggota Paskibraka Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 14 sampai 17 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 3.543 responden yang menjawab polling ini. Sedangkan 14,96 persen atau 530 pembaca setuju dengan permintaan mencopot jilbab anggota Paskibraka.
Sebelumnya polemik Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengkritik Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Paskibraka 2024 melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN pada Selasa (13/8).
Berdasarkan catatan PPI, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang saat latihan mengenakan jilbab. Bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah berjilbab sejak SD dan SMP. Namun saat dikukuhkan di IKN justru terlihat tidak mengenakan jilbab, termasuk wakil dari Aceh.
"Ini melanggar nilai-nilai Pancasila. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang seharusnya berada di garis depan untuk memperjuangkan nilai-nilai Pancasila ini kok malah ngerusak," kata Wasekjen PPI, Irwan Indra, kepada kumparan, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka terkait dugaan larangan penggunaan hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran.
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka.
Selain itu, juga berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pantauan kumparan, sejumlah Paskibraka di IKN yang menggelar upacara hari ini ada yang mengenakan jilbab. Tidak semuanya melepas.