9 Jam Diperiksa Polisi, Komisioner KPU Jelaskan Alasan Coret OSO

30 Januari 2019 0:16 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid usai diperiksa di Ditkrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid usai diperiksa di Ditkrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Arief diperiksa selama 7 jam, sedangkan Pramono diperiksa 9 jam. Keduanya keluar dari Polda Metro sekitar pukul 23.05 WIB.
ADVERTISEMENT
“Jadi pemeriksaan saya 9 jam dan Pak Ketua (Arief) 7 jam. Pak Ketua harus lebih dikit dari saya karena saya duluan datangnya,” kata Pramono didampingi Arief usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/1).
Baik Pranomo maupun Arief, keduanya diberikan 20 pertanyaan terkait keputusan KPU yang tidak mencantumkan nama OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI.
“Ya (pertanyaan) kenapa KPU mengambil sikap itu? Ya kita jelaskan sebagaimana argumen-argumen kita jelaskan,” kata Pramono.
“KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi, konstitusi,” jelas Pranomo.
Pramono memastikan, jika polisi masih membutuhkan keterangannya maupun Arief, mereka bersedia untuk dimintai keterangan lanjutan.
ADVERTISEMENT
“Kami tetap bersedia ketika dimintai memberikan keterangan lanjutan. Bisa jadi ada hal-hal yang dirasa belum lengkap, kami tetap bersedia (diminta keterangan)” tutup Pramono.
Sebelumnya, OSO yang juga merupakan Ketua DPD melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. Laporan itu terkait dengan tidak dijalankan putusan Bawaslu dan PTUN yang harus memasukkan OSO ke dalam DCT DPD di Pileg.