9 Orang Jadi Tersangka Kasus Penculikan-Penyekapan di Pondok Aren

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat menampilkan foto para pelaku penculikan dan penganiayaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menampilkan foto para pelaku penculikan dan penganiayaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Total sembilan orang sudah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan jadi tersangka terkait kasus penculikan dan penyekapan 3 orang pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/10) lalu.

Sembilan orang yang ditetapkan jadi tersangka berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan N (52).

"Jadi total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10).

Dalam melakukan aksinya itu, para pelaku memiliki peranan masing-masing, ada yang menyiksa hingga menculik korban. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan

"Peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan dipersangkakan dengan pidana pemerasan sebagaimana diatur pasal 368 KUHP," jelas dia.

Sebelumnya, aksi dugaan penculikan dan penganiayaan itu terjadi di Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/10). Momen penganiayaan yang dialami korban terekam video dan beredar di media sosial.

Terlihat, tiga korban terluka pada bagian punggungnya diduga akibat dianiaya. Kemudian, terlihat para korban saling mengoleskan cairan ke bagian punggung yang terluka.

Peristiwa bermula ketika korban hendak membeli mobil kepada pelaku. Ketika hendak bertemu dengan pelaku, korban mengajak dua teman dan istrinya. Namun, saat bertemu, korban dan dua temannya malah diculik oleh pelaku ke suatu tempat lalu dianiaya. Sementara, istri dari korban yang ikut menemani berhasil kabur.