Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
9 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Terancam 9 Tahun Bui
21 April 2025 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pembakaran mobil polisi di kawasan Harjamukti, Depok. 5 Tersangka di antaranya kini sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Melakukan gelar perkara dengan menetapkan 9 tersangka. Melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka, sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (21/4).
Dari kesembilan tersangka, 4 orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB. Adapun kelima tersangka yang telah ditangkap, yakni:
1. Nama: RS
Organisasi: Satgas GRIB Ranting Harjamukti
Peran: menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul petugas atas nama Aipda Ariek.
2. Nama: GR alias AR
Organisasi : Satgas GRIB Ranting Harjamukti
Peran: membakar mobil Xenia warna silver milik petugas.
3. Nama: ASR
Pekerjaan : Karyawan swasta
Peran: Melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
ADVERTISEMENT
4. Nama: LA
Organisasi: Sekertaris GRIB Ranting Harjamukti
Peran: Menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Resor Depok, berteriak "bakar... bakar... bakar..."
5. Nama: LS
Organisasi: Satgas GRIB Ranting Harjamukti
Peran: Merusak Mobil anggota Polisi Polres Depok
"(Dijerat dengan) Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan atau 406 KUHP," ujar Ade.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
ADVERTISEMENT
Pasal 170 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
Pasal 214 KUHP berbunyi:
"Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Pasal 351 KUHP berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 365 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa melakukan pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
ADVERTISEMENT
Pasal 406 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Berdasarkan pasal yang dijeratkan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.