news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aa Gatot: Sumpah Demi Allah, Satwa Langka dan Senpi Bukan Milik Saya

18 April 2018 1:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Gatot Brajamusti  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Gatot Brajamusti (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gatot Brajamusti menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api. Di hadapan hakim, AA Gatot bersumpah kedua barang itu bukan miliknya.
ADVERTISEMENT
"Sumpah demi Allah satwa langka dan senjata api itu bukan milik saya. Tapi bagimana proses hukum tetap saya jalani dan harus saya lalui," ucap Gatot di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Gatot mengatakan, dari kasus ini dia bisa mengambil pelajaran berharga. Dia juga mengingatkan kepada siapa pun yang memiliki satwa langka dan senjata api untuk segera melapor ke petugas berwenang.
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Aa Gatot Brajamusti (Foto: Raga Imam/kumparan)
Hal itu harus dilakukan agar peristiwa hukum yang dialaminya tidak terjadi oleh orang lain.
"Semoga semua ini bisa menjadi hikmah dan pelajaran bagi orang-orang yang belum tahu tentang kepemilikan satwa langka yang dilindungi dan semoga mereka segera melaporkan atau pun menyerahkan binatang peliharan itu agar tidak seperti saya dan semua hikmah bisa berguna untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di akhir pleidoinya, Aa Gatot juga meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia meminta hakim mempertimbangkan perannya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman tiga tahun penjara atas kepemilikan senjata api dan satwa langka kepada Aa Gatot. Jaksa juga menuntut Gatot membayar denda Rp 10 juta.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Sarwoto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).