Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Abdul Mu’ti Berharap Tak Ada Lagi Kasus Supriyani di Kemudian Hari
26 November 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Guru Honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, resmi terbebas dari gugatan kasus penganiayaan kepada anak muridnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berharap, kejadian yang menimpa Supriyani merupakan kasus dugaan penganiayaan terakhir di lingkungan pendidikan. Sehingga tak ada lagi guru yang dirugikan dalam kasus serupa di kemudian hari.
"Mudah-mudahan itu menjadi kasus terakhir ya. Tidak ada lagi kasus berikutnya, " kata Mu'ti kepada wartawan di Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas guru honorer SD Negeri 4 Baito itu. Vonis dibacakan majelis hakim bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano di persidangan, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani. Vonis bebas ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut bebas Supriyani karena sesuai fakta persidangan, Supriyani melakukan kekerasan satu kali kepada anak tersebut secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat dari tindakannya.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (11/11).
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini perbuatan Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.