Abdul Qadir, Pimpinan Khilafatul Muslimin, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

7 Juni 2022 18:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin. Foto: Youtube/PPUI Channel
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin. Foto: Youtube/PPUI Channel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Qadir dijerat dengan pasal tentang organisasi kemasyarakatan dan tentang hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dengan penerapan kedua pasal tersebut, Abdul Qadir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Di mana ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (7/6).
Zulpan lalu merincikan kedua pasal tersebut yakni Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.
Seperti diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyatakan, ditangkapnya Abdul Qadir bukan hanya soal konvoi syiarkan khilafah di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Namun apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi Pancasila.