Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Dijerat Pasal Berlapis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (7/6).

Selain itu, Zulpan mengatakan, Abdul Qadir turut dipersangkakan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong dan juga membuat keonaran.

"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Zulpan.

Video konvoi khilafah viral di medsos, diduga terjadi di Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022). Foto: Twitter/viral

Seperti diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi.

Polda Metro Jaya menyatakan, ditangkapnya Abdul Qadir bukan hanya soal konvoi syiarkan khilafah di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Namun apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi Pancasila.