Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Dijerat Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (7/6).
Selain itu, Zulpan mengatakan, Abdul Qadir turut dipersangkakan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong dan juga membuat keonaran.
"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Zulpan.
Seperti diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi.
Polda Metro Jaya menyatakan, ditangkapnya Abdul Qadir bukan hanya soal konvoi syiarkan khilafah di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Namun apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi Pancasila.
