Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Dijerat Pasal Berlapis
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (7/6).
Selain itu, Zulpan mengatakan, Abdul Qadir turut dipersangkakan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong dan juga membuat keonaran.
"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Zulpan.
Seperti diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi.
Polda Metro Jaya menyatakan, ditangkapnya Abdul Qadir bukan hanya soal konvoi syiarkan khilafah di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Namun apa yang dilakukan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi Pancasila.
