Abu Bakar Ba'asyir Bebas Setelah 15 Tahun Dibui Kasus Terorisme

8 Januari 2021 6:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
zoom-in-whitePerbesar
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
ADVERTISEMENT
Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bisa menghirup udara segar usai bebas murni setelah 15 tahun dibui karena terlibat dalam kasus terorisme di Aceh.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, Jumat (8/1), Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB.
Ia nampak mengunakan pakaian serba putih serta memakai masker. Abu Bakar Ba'asyir keluar dengan menggunakan minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.
Dalam iring-iringan yang mengantarkan Ba'asyir, ada juga mobil ambulans dan mobil pihak kepolisian. Abu Bakar Ba'asyir akan langsung menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah bebas, aktivitasnya akan dipantau Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“BNPT melakukan tugasnya, nanti Polri bersama BNPT,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Abu Bakar Baasyir tiba di RSCM Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada pekan ini. Abu Bakar Ba'asyir bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1).