Aceh Bakal Punya Qanun Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Akan Dipenjara 3 Hari

26 November 2020 12:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi area bebas rokok Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi area bebas rokok Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini tengah merampungkan Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun tersebut mengatur sejumlah kawasan bebas rokok, hingga sanksi maksimal tiga hari penjara bagi warga yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Khusus KTR, Purnama Setia Budi, mengatakan pada Rabu (25/11) DPRA baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rancangan qanun Kawasan Tanpa Rokok ini ditargetkan akan dilakukan paripurna akhir Desember nanti.
“Setelah RDPU tinggal kita melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan tidak ada koreksi dari Kemendagri tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember nanti,” kata Purnama pada awak media, Kamis (26/11).
Dijelaskan Purnama, dalam qanun KTR telah mengatur lokasi mana saja yang nantinya menjadi kawasan dilarang merokok. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan informal.
Sidang di tempat bagi warga yang merokok sembarangan di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kemudian arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan beberapa tempat lain yang ditetapkan.
“Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500.000,” katanya.
ADVERTISEMENT
Purnama menyebutkan, qanun KTR sebenarnya sudah beberapa kali diinisiasi dan ini adalah yang keempat. Sebelumnya setelah beberapa kali diajukan namun tidak jadi dibahas.
“Ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama. Jadi qanun KTR ini kita harapkan ke depan, masa depan anak-anak Aceh tidak terkontaminasi dengan asap rokok,” ungkapnya.
“Harapan kita mudah-mudahan seperti itu. Setelah dilakukan menjadi qanun, bisa dijalankan jangan hanya sekadar simpanan saja,” ujar Purnama.
Berikut isi rancangan qanun KTR yang mengatur soal lokasi beserta sanksinya:
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
Pasal 5
(1) KTR meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Institusi Pendidikan formal dan informal;
ADVERTISEMENT
c. Arena kegiatan anak-anak;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. arena olahraga;
g. Tempat Kerja;
h. Tempat Umum; dan
i. tempat lain yang ditetapkan.
(2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.
(2) Ibu hamil, anak-anak dibawah usia 18 (delapan belas) Tahun dan anak-anak yang menggunakan seragam sekolah dilarang berada pada tempat khusus merokok.
(3) Setiap orang/badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan:
a. menggunakan/mengkonsumsi rokok,
b. memproduksi atau membuat rokok,
c. menjual dan/atau membeli rokok,
d. menyelenggarakan iklan rokok, dan/atau,
ADVERTISEMENT
e. mempromosikan rokok.
(4) Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.
(5) Larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi produk tembakau di lingkungan KTR.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39
(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usahanya.
(2) Pengawas atau Petugas yang ditugaskan mengawasi KTR tidak melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi administratif di bidang sesuai dengan kepegawaian ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme dan pelaksanaan penetapan sanksi administratif dan/atau denda dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.