Ada 12 Tenaga Ahli di Satgas TPPU: Ekonom hingga Pakar Hukum

3 Mei 2023 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faisal Basri. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Faisal Basri. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembentukan Satgas TPPU. Satgas tersebut dibentuk untuk mengusut laporan dugaan pencucian uang Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas tersebut dibekali 12 orang tenaga ahli. Di antaranya adalah Yunus Hussein dan Muhammad Yusuf yang pernah menjadi Kepala PPATK.
Selain itu, ada juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif.
Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan Undang-undang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Rabu (3/5).
Mahfud mengatakan, mereka dilibatkan karena ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, hingga cukai.
Dr. Yunus Husein, Co-Founder PUKAU UI dan Dosen STHI JENTERA. Foto: ANTARA
Namun demikian, seluruh anggota tenaga ahli ini tidak bisa terlibat teknis penanganan kasus. Perannya hanya sebagai konsultan untuk memberikan masukan kepada satgas.
“Dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” papar Mahfud
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap 12 tim tenaga ahli Satgas TPPU: