Ada 12 Tenaga Ahli di Satgas TPPU: Ekonom hingga Pakar Hukum
·waktu baca 2 menit

Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembentukan Satgas TPPU. Satgas tersebut dibentuk untuk mengusut laporan dugaan pencucian uang Rp 349 triliun yang dilaporkan PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas tersebut dibekali 12 orang tenaga ahli. Di antaranya adalah Yunus Hussein dan Muhammad Yusuf yang pernah menjadi Kepala PPATK.
Selain itu, ada juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif.
“Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan Undang-undang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Rabu (3/5).
Mahfud mengatakan, mereka dilibatkan karena ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, hingga cukai.
Namun demikian, seluruh anggota tenaga ahli ini tidak bisa terlibat teknis penanganan kasus. Perannya hanya sebagai konsultan untuk memberikan masukan kepada satgas.
“Dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” papar Mahfud
Berikut daftar lengkap 12 tim tenaga ahli Satgas TPPU:
Yunus Husein, eks Kepala PPATK
Muhammad Yusuf, eks Kepala PPATK
Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
Laode M Syarif, eks Pimpinan KPK
Topo Santoso, Guru Besar FH UI
Gunadi
Danang Widoyoko, dari Transparency International Indonesia
Faisal Basri, ekonom
Mutia Gani Rahman, pakar hukum
Achmad Santosa, pakar hukum
Ningrum Natasya, pakar hukum
