Ada 2.659 RT Zona Merah di Jakarta, Terbanyak di Jakarta Timur

23 April 2021 9:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upaya pencegahan virus corona di Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Lurah Pegangsaan
zoom-in-whitePerbesar
Upaya pencegahan virus corona di Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Lurah Pegangsaan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan untuk setiap zona di RT Jakarta, termasuk RT zona merah. Di Jakarta, tercatat hingga 8 April ada 2.659 RT zona rawan atau zona merah.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan jumlah RT yang masuk zona merah termasuk sedikit jika melihat jumlah keseluruhan RT di Jakarta.
"Ya enggak kecolongan dong, Jakarta ini kan ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT yang sedikit. Jadi sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," ujar Riza, Jumat (23/4).
Rinciannya, jumlah RT zona merah terbanyak ada di Jakarta Barat dengan 755 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Selatan 571, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Pusat 210 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.
Untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, kata dia, mengalami perbaikan. Status Jakarta saat ini juga tak lagi zona merah.
Dua orang petugas menghitung jumlah makam di pemakaman khusus dengan protokol COVID-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Perbaikan ini salah satunya terlihat dari okupansi rumah sakit penanganan COVID-19 di Jakarta yang terus menurun. Untuk tempat tidur isolasi kini terisi 39% dan ICU 46%.
ADVERTISEMENT
"Jakarta kan sudah keluar dari zona merah, Jadi jakarta mengalami peningkatan perbaikan terkait COVID-19. Vaksinnya tinggi, bagus, kesembuhan meningkat, angka kematian menurun, fasilitas sarana dan prasarana mendukung, SDM meningkat. Jadi jakarta ini on the track," tuturnya.
Dia minta kerja sama dari seluruh warga untuk terus menekan angka kasus di Jakarta dengan menaati protokol kesehatan. Jangan sampai Jakarta mengalami ledakan kasus seperti di India.
"Kepala daerah bekerja keras agar Indonesia tidak mengalami masalah-masalah yang terjadi di banyak negara, di Eropa, termasuk di India. Butuh kerja sama, jangan dianggap enteng, jangan diremehkan, COVID-19 masih ada seperti yang disampaikan Presiden, mari hadapi secara baik, bijak, dengan cara menerapkan prokes," tutupnya.
Adapun dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT, Anies mengatur RT zona merah, Anies melarang kerumunan lebih dari 3 orang. Juga membatasi jam keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kriterianya RT zona merah yakni jika ada 5 rumah dengan kasus positif COVID-19 dalam satu RT selama 7 hari. Maka ada skenario pengendalian yang harus dilakukan.