Ada 20 Preman yang Disewa oleh Mafia Tanah di Kemayoran, 9 Sudah Ditangkap

Polisi menangkap seorang pengacara dan 9 preman yang disewa untuk menjaga lahan di Jalan Bungur Raya nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepolisian menyebut penangkapan mereka terkait dengan mafia tanah.
"Bermula dari laporan masyarakat ke kami adanya aksi premanisme terkait dugaan mafia tanah. Laporan diterima 3 Maret 2021. Kejadiannya tanggal 25 Februari 2021," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin saat konferensi pers, Selasa (9/3).
Masyarakat resah karena di lahan yang diklaim mafia tanah ini masih ada tempat tinggal warga. Mereka diintimidasi oleh preman tersebut dan dipaksa menandatangani surat pengosongan lahan.
"Mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng," kata Burhanudin.
Para preman itu juga memasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Induk Koperasi Kopra Indonesia Dikuasakan kepada Antonius Djuang, SH dan Rekan'. Dalam penyelidikan diketahui Antonius adalah orang yang menyewa para preman itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan (Antonius) lakukan. Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanudin.
"Dialah yang menyuruh rekan-rekannya untuk datang dan menududuki lokasi tersebut," kata Burhanudin.
Sebenarnya ada 20 orang yang disewa oleh Antonius. Namun, saat lokasi itu didatangi petugas hanya delapan orang yang berada ditempat dan diamankan petugas. Mereka ialah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Saat ini polisi masih menyelidiki pemberi kuasa dan pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut.
"Lagi kami dalami. Pasti akan kami tindak," kata Burhanudin.
