Polisi Jawab Tudingan yang Sebut Penyidik Back Up Mafia Tanah di Kembangan

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: Dok-Polres Jaksel
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: Dok-Polres Jaksel

Polisi angkat suara atas tuduhan memback up mafia tanah dalam kasus tanah di Kembangan Jakarta Barat. Dalam kasus itu polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut mengusir pemilik tanah yang sah atas bukti palsu yang dimiliki mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tindakan kepolisian ialah menjalankan laporan polisi yang masuk ke kantor polisi. Dalam kasus itu, pelapor yaitu PT P memperkarakan keberadaan ahli waris yang menempati tanah mereka.

"Untuk menindaklanjuti laporan ini maka yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah siapakah yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dari dokumen. Jadi bukan mem-back up tapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor. Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin," kata Tubagus saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/3).

Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Penyelidikan kepolisian mendapati ada dua surat keputusan yaitu dari Kanwil Jakarta dan Kementerian ATR/BPN. Keputusan Kanwil Jakarta menetapkan ahli waris sebagai pemilik tanah, sedangkan keputusan Kementerian ATR/BPN membatalkan keputusan Kanwil dan menjadikan tanah itu milik PT P.

Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Rupanya tanah itu sudah melewati sejumlah persidangan perdata antar ahli waris mulai 2002 hingga inkrah pada 2006. Namun, sebelum perkara perdata itu bergulir rupanya tanah tersebut sudah dijual ke SF hingga akhirnya dimiliki oleh PT P.

Perdata antara ahli waris dan pihak lain ini kembali bergulir di PN Jakbar hingga akhirnya berujung damai pada 2011. Namun, kesepakatan damai ini rupanya terlewat oleh Kanwil BPN Jakarta sehingga yang tertulis sebagai pemilik tanah masih ahli waris tersebut.

SK Kanwil membatalkan kepemilikan PT P atas tanah tersebut dan mengembalikan ke ahli waris.

"Sertifikat awalnya atas nama PT P, kemudian berdasar surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan. Di situ penyidikan berhenti, bukan berhenti, di-pending tidak berjalan," kata Tubagus.

Namun, SK itu kemudian dicabut oleh Kementerian ATR/BPN karena diketahui ada ketidaklengkapan dalam pembuatannya. Kementerian kemudian mengeluarkan SK yang menyatakan tanah dimiliki oleh PT P.

embed from external kumparan

"Kemudian terhadap SK pembatalan itu dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut sehingga hak itu balik lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat," kata Tubagus.

Tubagus mengakui sempat ada laporan terkait surat kesepakatan damai palsu ke polisi. Namun, perkara itu dihentikan karena tidak terbukti.

Atas dasar penyelidikan itu polisi menetapkan D, ahli waris yang tinggal di tanah tersebut sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Pada tanggal 26 November setelah dinyatakan tersangka yang menunggu di sana meninggalkan tempatnya dan kita tidak melakukan upaya penahanan," kata Tubagus.