Polisi Bidik Mafia Tanah yang Sikat Rumah Rp 180 M di Kebon Sirih

Tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang menilep rumah senilai Rp 180 miliar dibidik polisi. Kasus itu dilaporkan seorang warga bernama Dian Rahmiani dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
"Masih pemeriksaan sudah naik sidik tersangkanya belum tapi peristiwanya sudah diduga ada pidana iya," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/3).
Tubagus Ade bertemu pihak ATR/BPN membahas penanganan kasus mafia tanah.
Ade menjelaskan, kasus yang dilaporkan Dian Rahmani itu sudah naik ke penyidikan.
"Untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," beber dia.
Menurut Ade, dalam kasus dugaan mafia tanah ini, pada dasarnya setiap kasus itu ada kemiripan tapi tidak semua mirip sifatnya. Jadi masing-masing kasus punya karakter yang berbeda-beda
"Memang ada diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," urai dia.
Sebelumnya Dian Rahmiani melaporkan aksi penipuan terjadi pada tahun 2017 silam. Awalnya Dian dan suaminya didatangi oleh dua orang pelaku. Rumah itu memang ingin dia jual senilai Rp 180 miliar.
"Kita mengalami penipuan yang berkali-kali. Kerugian besar itu menurut kami sangat besar sekali. Tanah warisan itu merupakan sangat berharga buat kami, karena itu sudah bertahun-tahun lalu gitu loh," kata Dian.
Menurut dia kerugian akibat penipuan sindikat mafia tanah itu mencapai Rp 180 miliar. Kini sertifikat rumah dan tanah itu sudah berganti nama ulah para mafia tanah tersebut.
"(Kerugian) Di atas 180 miliar," ujarnya.
