Warga Datangi Polda Metro, Rumah Rp 180 M Digarong Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korban mafia tanah sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Korban mafia tanah sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Sindikat mafia tanah memang sudah merajalela. Korbannya merupakan seorang warga bernama Dian Rahmiani. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Rabu (24/2) siang, Dian berserta pengacaranya mendatangi lagi Polda Metro Jaya untuk menanyakan progres laporan tersebut. Tanah dan rumah yang digondol sindikat mafia tanah ini berada di wilayah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya," ucap pengacara korban, Hartanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2).

Ia mengatakan ada lima pelaku yang dilaporkan. 2 Di antaranya narapidana yang telah ditahan terkait kasus yang sama.

"Semuanya ada 5 orang. Di sini jelas 5 ini, ada 2 yang sudah dulu ditahan, tapi dengan kasus yang berbeda. Tapi modusnya sama seperti ini. Di sini terjadi, 2 orang ada si GS sama satu lagi HN. GS dan HN ini sudah ditangkap lebih dulu. Dari 2 ini, masih ada 3 orang lagi. Ada YK, ada CR, dan ada MAR," kata dia.

Korban mafia tanah sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Dian Rahmiani mengatakan aksi penipuan terjadi pada tahun 2017 silam. Awalnya Dian dan suaminya didatangi oleh dua orang pelaku. Rumah itu memang ingin dia jual senilai Rp 180 miliar.

"Kita mengalami penipuan yang berkali-kali. Kerugian besar itu menurut kami sangat besar sekali. Tanah warisan itu merupakan sangat berharga buat kami, karena itu sudah bertahun-tahun lalu gitu loh," kata Dian.

Menurut dia kerugian akibat penipuan sindikat mafia tanah itu mencapai Rp 180 miliar. Kini sertifikat rumah dan tanah itu sudah berganti nama ulah para mafia tanah tersebut.

"(Kerugian) Di atas 180 miliar," ujarnya.