Mafia Tanah Meresahkan, 180 Kasus Ditangani Polda Metro-BPN Sejak 2018

Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadapi kasus-kasus mafia tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun 2018 bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah ini.
Ia menyebut ada 180 kasus mafia tanah yang ditangani sejak tahun 2008. Di antaranya sudah adanya disidangkan di pengadilan.
"Kita sudah bekerja sama sejak MoU ditandatangani dari 2018 sampai sekarang ada 180 kasus yang kita tangani," kata Agus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/3).
"Ada yang sudah maju ke pengadilan, sudah P21 , ada yang sudah penetapan tersangka," tambahnya.
Menurut dia, apa yang dilaksanakan polisi dalam mengungkap sindikat tanah ini nantinya akan dijadikan acuan untuk memperketat administrasi di bidang pertanahan. Sehingga aksi mafia tanah ini bisa dicegah sedini mungkin.
"Misalnya dalam hal terjadinya pemalsuan data tanah, pemalsuan atas hak, yang kemudian menuju sampai hal lain, yang mana terhadap kemudian secara materil pidana itu di luar kewenangan kita, maka kita bekerja sama dengan Polri, dengan Polda, dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," jelasnya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan membela pemilik tanah yang sah. Di kesempatan itu, Fadil juga menyatakan Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya akan bekerja memberantas mafia tanah.
"Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor ini satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama. Ini dihadiri oleh seluruh jajaran Reserse Polda Metro yang membidangi fungsi sidik di bidang harda (harta benda)," kata dia.
