Ada 25 Calon Tunggal di Pilkada 2020, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

8 Desember 2020 10:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho ilustrasi surat suara calon tunggal. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Baliho ilustrasi surat suara calon tunggal. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Tinggal satu hari lagi sebelum hari pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Total ada 270 daerah yang akan menggelar pemilihan pada besok Rabu.
ADVERTISEMENT
Namun, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, ada 25 calon tunggal yang tersebar di 12 provinsi yang menggelar Pilkada.
Daerah yang memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Kabupaten Pasaman, Ogan Komering, Ogan Komering Ulu Selatan, Bengkulu Utara.
Lalu Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo, Ngawi, Kediri, Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng, Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat.
Lalu bagaimana jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada?
Dalam Pasal 54D ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah diatur Pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
ADVERTISEMENT
Berikut ketentuannya dalam Pasal 54D UU Pilkada:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota.
ADVERTISEMENT
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Artinya, jika kotak kosong yang menang, maka akan di lakukan pemilih ulang di periode berikutnya. Sedangkan posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.
Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Kotak Kosong Pernah Menang

Dalam Pilwalkot Makassar pada 2018. Kotak kosong menang untuk pertama kalinya dalam pemilu.
Calon tunggal di Makassar terjadi karena salah satu pasangan calon yaitu Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari dicoret Mahkamah Agung. Sehingga menyisakan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
Meski calon tunggal, pasangan Appi-Cicu harus berjuang keras karena suara memenangkan kotak kosong bergulir di masyarakat. Hasilnya, ternyata kotak kosong menang dengan 300.969 suara melawan 264.071 suara.
ADVERTISEMENT