Ada 3 Laporan Terhadap Connie Bakrie, Polisi Selidiki

23 Maret 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengamat Pertahanan, Connie Bakrie. Foto: Instagram/@connierahakundinibakrie
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Pertahanan, Connie Bakrie. Foto: Instagram/@connierahakundinibakrie
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat Militer dan Pertahanan Keamanan Negara, Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong. Ternyata ada dua laporan lain yang serupa terhadap Connie, yakni di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kedua laporan itu terkait pernyataan Connie yang menuding polisi bisa mengakses rekap pemilu dan mengisi form C1 dari Polres.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua laporan itu teregister dengan masing-masing nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
Dalam kedua laporan itu turut dilampirkan sejumlah barang bukti. Seperti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie di Instagram.
"Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan," terang Ade.
ADVERTISEMENT
"Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi, yaitu: pelapor dari masing-masing Laporan Polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor," sambungnya.
Untuk di Polres Jakarta Selatan, Connie dilaporkan oleh seseorang bernama Ayubbi Kholid selaku Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan.
Laporan terhadap Connie itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024. Atas pernyataannya Connie dituduhkan melanggar Pasal 28 Juncto Pasal 45A UU ITE. Dengan demikian, total ada 3 laporan polisi terhadap Connie Bakrie.

Klarifikasi Connie

Dihubungi terpisah, Connie menjelaskan dirinya memang sempat melontarkan pernyataan tersebut beberapa waktu lalu. Namun, ia berdalih hanya menyampaikan ulang pernyataan mantan Wakapolri, Oegroseno. Meski demikian, ia mengakui bahwa ia keliru memahami pernyataan Oegroseno saat menyampaikan ulang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-polres'," jelas Connie.
"Saya ingin menegaskan bahwa pernyataan tersebut rupanya salah saya pahami karena saat bukber sajiannya terlalu seru dengan diskusi yang begitu mencerahkan, sehingga mungkin memecah konsentrasi saya. Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," tambah dia