Ada 6 Tersangka Baru Kematian Tiga Mahasiswa Mapala UII Yogyakarta

Polres Karanganyar menetapkan 6 tersangka baru dalam kasus penganiyaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka yakni HS alias G, DK alias J, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan mengirim surat panggilan pada Rabu (10/5). Para tersangka disangkakan ikut bertanggungjawab atas kematian tiga orang mahasiswa dalam kegiatan diksar pada Januari 2017.
"Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi oleh tim penyidik setelah mengumpulkan minimal dua barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga peserta diksar," kata Ade di Karanganyar seperti dilansir Antara, Selasa (9/5).
Baca juga: 3 Mahasiswa UII Tewas di Hutan Tlogodringo
Keenam tesangka yang berstatus mahasiswa itu merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan diksar. Mereka melakukan kekerasan terhadap seluruh peserta, seperti tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki dan kepala korban.
Ade mengatakan para tersangka tersebut terancam jeratan Pasal 170, Pasal 351, atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka pada hari Rabu (10/5) untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: 2 Mahasiswa Mapala UII Ditangkap Terkait Dugaan Kekerasan di Lawu
