Ada 9 Persoalan, Tim Advokat: Dakwaan Febrie Adriansyah Harus Diuji dengan Bukti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim advokat Febrie Adriansyah menilai dakwaan terhadap kliennya banyak bolong sehingga harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Setelah mencermati dakwaan, tim menemukan sembilan persoalan utama yang akan diuji dalam persidangan.

“Dakwaan itu, tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi penuntut umum. Pertanyaannya, apa sudah pasti benar? Belum tentu. Pertanyaannya, apa yang dituangkan di sini, apakah itu benar peristiwanya? Belum tentu," kata Patra M. Zen yang merupakan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Febri Diansyah yang juga menjadi tim advokat Febrie Adriansyah menyebut salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan tempus delicti TPPU dan tiba-tiba munculnya tuduhan gratifikasi sebagai sumber kekayaan padahal pasal gratifikasi tidak pernah didakwakan. Dalam proses penyidikan disebut berlangsung pada 2018-2026, sementara dalam dakwaan menjadi 2020-2026.

Menurut Febri, hal ini penting karena predicate crime (tindak pidana asal) yang didakwakan berupa pemerasan terjadi pada 2020 dan tidak ada dakwaan Pasal 12B atau gratifikasi.

“Predicate crime yang disebut adalah pemerasan yang terjadi pada 2020. Tindak pidana pencucian uang tidak boleh berlaku surut. Ini sudah kami sampaikan sejak awal, termasuk dalam praperadilan,” ujar Febrie.

Tim juga menyoroti perubahan perkara yang dikaitkan sebagai predicate crime. Sebelumnya perkara Febrie dikaitkan dengan ASABRI, sementara dalam dakwaan disebut penanganan perkara Jiwasraya.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan, kaitannya di mana. Jangan sampai orang dituduh secara gelondongan,” tegas Febri.

Persoalan lainnya adalah tuduhan trading in influence yang disebut dalam penyidikan tetapi tidak muncul dalam dakwaan.

Tim juga menyoroti peran Ferry Hongkiriwang yang disebut bertemu Tan Kian, mengancamnya akan menjadi tersangka dengan meminta uang Rp 55 miliar. Namun, Ferry tidak menjadi terdakwa dalam perkara Febrie.

“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Ferry Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Ferry. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.

Tim Febrie memaparkan bahwa ada 5 peran Ferry di dakwaan, mulai dari berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam Tan Kian akan jadi tersangka, meminta uang setara dengan Rp 55 miliar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah semua dilakukan.

"Bagaimana mungkin dengan peran yang signifikan tersebut tidak jadi Tersangka?” tanya Febri.

Dalam dakwaan TPPU, tim menilai terdapat kecenderungan menggunakan pendekatan 'sapu jagat', termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.

“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujar Febri.

Tim juga mempertanyakan asal-usul emas dan mata uang asing yang disita yang dinilai belum dijelaskan secara spesifik dalam dakwaan.

“Kami sejak awal memang meragukan penyidik mampu menguraikan asal-usul emas dan valas. Karena itu, kami menunggu bukti dari Penuntut Umum di sidang agar semua terang dan jelas. Semua ini harus diuji secara hukum,” papar Febri.

“Ini adalah sembilan catatan awal kami. Kami tetap menghormati tugas penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Namun, pada akhirnya seluruhnya harus diuji dengan bukti di persidangan," sambungnya.

Posisi Ferry Hongkiriwang dalam konstruksi dakwaan juga disoroti tim advokat. Farizi yang juga merupakan tim advokat Febrie Adriansyah menilai peran Ferry dalam perkara tersebut justru menunjukkan posisi yang sangat penting dalam dugaan pemerasan yang didakwakan.

“Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Ferry Hongkiriwang," kata Farizi.

"Artinya, kalau dia disebut sebagai pelaku utama, menurut kami tidak memungkinkan kemudian diberikan justice collaborator dan dilepaskan dari status sebagai tersangka. Itu keanehan menurut kami," imbuhnya.