Ada Ancaman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Bayi Debora

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)

Polda Metro Jaya akan segera memeriksa pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Debora. Bayi berusia 4 bulan itu meninggal setelah dirawat di ICU di Rumah Sakit Tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyebutkan, pengelola rumah sakit yang menyebabkan pasien meninggal karena tidak mendapat bantuan medis dapat dijerat hukum. Ancaman hukumannya pun dirasa Adi tergolong berat.

"Ketiadaan tindakan medis tersebut (membuat -red) bayi Deborah meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi yakni (penjara) 10 tahun," jelas Adi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Ancaman pidana itu, kata dia, didasarkan pada pasal yang dikenakan kepada pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, yakni Pasal 190 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Isi pasal 190 Undang-Undang Kesehatan adalah sebagai berikut:

Pasal 190 ayat (1) menentukan bahwa Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada ayat (2) ditentukan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian,pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Adi melanjutkan, sampai saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan rekam medis dari kematian bayi Debora. Ia mengatakan, jika memang diperlukan, polisi akan melakukan autopsi untuk mengusut kasus tersebut.

"Nanti kami akan lakukan tahapan itu (autopsi), tapi bila dibutuhkan dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Orang tua bayi Debora yang meninggal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua bayi Debora yang meninggal (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Sebagai informasi, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena kasus kematian bayi Debora di ruang IGD. Bayi Debora yang kritis hanya dirawat di IGD dan tidak dizinkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena tidak punya biaya.

Orang tua Debora diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 19.800.000 bila ingin anak mereka dirawat intensif di ruang PICU. Mereka yang kala itu hanya memengang uang Rp 5 juta dan kartu BPJS tidak bisa berbuat apa-apa dan berusaha mencari rujukan rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS. RS Mitra Keluarga saat itu mengatakan tidak bekerja sama dengan BPJS.

Di tengah perjuangan mencari rujukan, bayi Debora yang kondisinya kritis itu akhirnya meninggal di ruang IGD RS Mitra Keluarga.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga sudah memberikan klarifikasi atas kasus ini. Mereka mengatakan sudah memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa bayi Debora di ruang IGD. Mereka juga sudah berkomunikasi dengan RS lain soal rujukan.

Henny Silalahi, ibunda Debora. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Henny Silalahi, ibunda Debora. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Saat dokter RS Mitra Keluarga tengah berkomunikasi dengan dokter di RS lain, perawat yang menjaga dan memonitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk.

Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien. Bayi Debora meninggal di ruang IGD RS Mitra Keluarga.

Pihak RS menyampaikan ucapan belasungkawa kepada kedua orang tua bayi Debora dan mengutarakan permintaan maaf atas pelayanan rumah sakit yang dirasa tak maksimal kepada pasien berusia 4 bulan itu.

"Kami ingin ucapkan turut berduka cita atas nama rumah sakit atas berpulangnya Debora. Turut berduka cita yang mendalam kepada Bapak Rudianto Simanjorang dan Ibu Henny Silalahi," ujar Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriyani, dalam konferensi pers di Dinkes DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Nendya mengatakan, sudah ada perwakilan dari pihak RS Mitra Keluarga yang bertandang ke kediaman orang tua bayi Debora. "Pihak perwakilan RS Mitra Keluarga telah mengunjungi keluarga bapak Debora di rumahnya, dan menyampaikan keprihatinan serta duka cita mendalam," kata Nendya.

Setelah kejadian ini, RS Mitra Keluarga berjanji akan melayani pasien darurat tanpa meminta uang muka.