Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Jakarta menggelar razia kerumunan di sejumlah tempat makan di Jakarta Selatan saat malam tahun baru 2021. Hasilnya petugas menemukan dua tempat yang melanggar aturan mulai dari waktu operasional yang lebih dari pukul 19.00 WIB hingga adanya kerumunan dalam tempat usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menutup dua tempat, yang pertama di Koda di Sudirman 78 dan di Bunker di Jalan Melawai. Ini yang fatal betul kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat melakukan operasi, Jumat (1/1).
Menurut Mukti di kedua tempat tersebut ada 20 orang yang berkerumun dan tidak mengenakan masker. Petugas mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Tempat usaha itu kini disegel.
"Ini akan saya police line dan akan disegel dan akan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya, ini melanggarnya terlalu nih," kata Mukti.
Kepada polisi pemilik tempat usaha itu mengaku tidak tahu jika ada pembatasan waktu usaha selama malam tahun baru. Namun polisi tidak percaya begitu saja karena sosialisasi sudah sering dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kita juga sudah banyak sosialisasi juga dengan pengusaha-pengusaha sudah ngomong semua, kita tidak mematikan usaha mereka, tapi mereka ikut aturan. Tugas kita adalah menekan COVID-19 di Indonesia khususnya Jakarta supaya bisa turun drastis," kata Mukti.
Mukti menambahkan ada 39 pengunjung yang diamankan dari dua tempat tersebut. Mereka kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani tes corona .
"Akan dibawa ke Polda di-swab, kalo positif dibawa ke wisma atlet, tempat ini tutup dan police line," kata Mukti.