Ada Kuburan di UII, Minta "Kawan Paul" Dibebaskan
ยทwaktu baca 3 menit

Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar "Aksi Solidaritas UII Rapatkan Barisan: Bebaskan Paul, Bebaskan Semua Korban Tangkap Paksa dan Kriminalisasi". Aksi digelar di selasar Gedung Auditorium Prof Dr KH Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII, Senin (6/10) sore.
Mereka meminta agar aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Kawan Paul yang ditahan Polda Jatim atas tuduhan terkait ricuh demo Agustus lalu dibebaskan.
Demikian pula, aktivis lain yang tengah ditahan polisi segera dibebaskan.
Kuburan secara simbolis dibuat di depan selasar gedung sebagai pertanda matinya akal sehat dan demokrasi.
"Mengapa kita harus membuat simbol di bawah ini, kuburan. Karena kita sedang menandai bahwa demokrasi mengalami kematian. Demokrasi mengalami kemunduran," kata Guru Besar UII, Masduki dalam orasinya.
Masduki bilang inti demokrasi adalah kebebasan masyarakat sipil.
Jika kebebasan masyarakat sipil direpresi apalagi dikriminalisasi berarti ada upaya sistematis untuk memundurkan demokrasi sebagai warisan reformasi.
"Oleh karena itu kita perlu menandainya dengan kuburan ini," jelasnya.
Paul Dikenal Kritis
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni, Rohidin, mengatakan Paul adalah alumni UII.
"Beberapa aktivis yang menyuarakan keadilan, menyuarakan kebenaran ditangkap dengan proses yang tidak. Diinterogasi tanpa pendampingan yang memadai. Padahal mereka bukan menyuarakan kejahatan tetapi yang mereka suarakan adalah kebenaran, tentang keadilan, tentang kebaikan," kata Rohidin.
Rohidin bersaksi Paul adalah aktivis yang luar biasa. Daya kritisnya melampaui teman-temannya, dia juga membaca banyak buku.
"Paul adalah seorang mahasiswa kritis yang tidak melihat siapa yang dihadapi. Termasuk saya sering kali mendapati kritikan yang tajam dari Paul," katanya.
Rohidin yakin Paul tidak berbuat kejahatan atau bertindak kriminal.
"Paul memiliki akal sehat dan tidak mungkin seorang Paul itu kemudian memicu memacu orang-orang untuk berbuat jahat itu tidak mungkin karena dia memiliki akal sehat," katanya.
Ketika Paul menggerakkan orang untuk bersuara, Rohidin mengatakan itu bukan kejahatan. Justru ketika membungkam orang berbicara adalah tindak kejahatan.
"Saya memohon kepada para penegak hukum level mana pun bebaskan Paul," tegasnya.
Pernyataan sikap keluarga besar Universitas Islam Indonesia:
Menuntut pembebasan saudara Muhammad Fakhrurrozi (Paul), yang dikenal luas atas kiprahnya sebagai aktivis sosial, serta pembebasan seluruh aktivis di berbagai kota yang hingga kini berjumlah sekitar 946 orang.
Menuntut transparansi penuh atas posisi, kondisi, dan status hukum saudara Paul selama berada dalam tahanan Polda Jawa Timur, termasuk akses bagi keluarga dan penasihat hukum.
Menolak dan menuntut penghentian segala bentuk perburuan aktivis dengan dalih pencarian "dalang kerusuhan" atau "aktor intelektual" dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Menuntut penegakan Hak Asasi Manusia secara konsisten, serta penghentian semua praktik pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Reformasi Kepolisian Indonesia (POLRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh publik berintegritas demi memastikan akuntabilitas institusi kepolisian. Indonesia (POLRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
