Ada Lebih dari 5.000 Pengguna Situs NikahSirri yang Terdaftar

26 September 2017 14:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti Nikahsirri.com (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Nikahsirri.com (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Polisi sudah punya data terbaru terkait jumlah pengguna situs NikahSirri. Dari hasil penulusuran ahli IT di situs buatan Aris Wahyudi, ada 5.300 pengguna yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
"Dalam 4 hari setelah dilaunching itu berapa banyak klien yang bisa masuk. Kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat untuk masuk ke dalam itu. Informasi yang terakhir yang bisa kita dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300 sekarang," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Meski demikian, Adi mengaku belum bisa merinci identitas pemilik akun tersebut. Sebab, polisi baru bisa menelusuri alamat email yang digunakan untuk mendaftar.
"Itu yang bisa kami trace adalah alamat email. Alamat email kan macam-macam. Kami tidak bisa melihat profilingnya siapa alamat email itu, yang bisa kita dapat sekarang alamat email itu ada 5.300," jelasnya.
Menurut Adi, member yang mendaftar belum tentu menggunakan identitas asli dalam email yang digunakan. Apalagi, ada alamat email yang menggunakan wilayah luar negeri yang juga terdaftar dalam situs NikahSirri.com.
ADVERTISEMENT
"Kodenya kan harusnya apa, ini kodenya kode luar negeri. Apakah orang luar negeri yang masuk ke dalam email itu ataukah orang Indonesia yang membuat email dengan cara asal-asalan," ujar Adi.
Adi menjelaskan, ke depannya penyidik akan menyusun prioritas siapa dulu yang akan diambil keterangannya.
Sebelumnya, polisi menangkap pembuat situs NikahSirri, Aris Wahyudi. Dia diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga sedang mencari kemungkinan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dari aktivitas Ari Wahyudi.