Ada Logo Baru, Ini Produk-produk yang Wajib Diberi Label Halal

16 Maret 2022 3:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Anak di Minimarket Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak di Minimarket Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan logo halal baru yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dijelaskan kewajiban halal produk yang beredar.
"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," bunyi Pasal 27 Ayat 1, dikutip Selasa (16/3)
Lalu apa saja produk yang wajib dilabeli sertifikat halal?
Dalam PMA tersebut, dijelaskan produk yang diwajibkan mengantongi sertifikat halal bisa berupa barang atau jasa.
Barang meliputi:
Sementara jasa meliputi layanan usaha terkait dengan:
Alur proses sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI

Bahan yang Diharamkan

PMA tersebut juga menjelaskan bahan yang digunakan produk harus dipastikan halal. Bahan itu terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
ADVERTISEMENT
Bahan-bahan itu berasal dari:
Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat, meliputi:
Bahan yang berasal dari tumbuhan juga pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
Kemudian bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.