Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Ada Logo Baru, Ini Produk-produk yang Wajib Diberi Label Halal
16 Maret 2022 3:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan logo halal baru yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dijelaskan kewajiban halal produk yang beredar.
"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," bunyi Pasal 27 Ayat 1, dikutip Selasa (16/3)
Lalu apa saja produk yang wajib dilabeli sertifikat halal?
Dalam PMA tersebut, dijelaskan produk yang diwajibkan mengantongi sertifikat halal bisa berupa barang atau jasa.
Barang meliputi:
Sementara jasa meliputi layanan usaha terkait dengan:
Bahan yang Diharamkan
PMA tersebut juga menjelaskan bahan yang digunakan produk harus dipastikan halal. Bahan itu terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
ADVERTISEMENT
Bahan-bahan itu berasal dari:
Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat, meliputi:
Bahan yang berasal dari tumbuhan juga pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
Kemudian bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.