Ada Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor, Berkamuflase Jadi Bengkel
·waktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkoba home industry yang memproduksi tablet PCC dan Hexymer. Lokasinya ada di sebuah rumah di Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pelaku mengelabui masyarakat setempat dengan menyebut rumah akan dijadikan bengkel—terutama saat pelaku memasukkan mesin pengolahan tablet.
"Kamuflasenya, ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (21/5).
Peredam Suara
Menurut Hengki, kamar yang dijadikan sebagai tempat pengolahan obat-obat terlarang dipasangi peredam suara.
"Jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar tetangga yang ada di sekitar TKP," kata Hengki.
Terungkap dari Cakung
Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MH (43 tahun) beserta barang bukti tablet PCC yang disimpan di dalam mobil.
Usai mengamankan MH, polisi lalu mendapat informasi bahwa barang terlarang itu dibawa dari sebuah rumah yang berada di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor.
2,5 Juta Butir
Total barang bukti obat-obatan yang diamankan polisi yakni 1.215.000 butir PCC, 1.024.000 butir Hexymer, dan 210 ribu butir tablet yang masih diperiksa jenisnya oleh tim dari Puslabfor.
"Tablet jumlah keseluruhan, 2,5 juta butir," kata Hengki.
DPO
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Hengki, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selain itu, pelaku juga menyebut satu nama lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," ujar Hengki.
Hengki melanjutkan, "Perlu dicatat ini pelaku (MH) mantan residivis pelaku melakukan kejahatan terutama pelaku curas di wilayah lain. Pernah menjalani proses pidana kasus yang lain."
Rencana Edar: Surabaya dan Kalimantan
Obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Surabaya dan Kalimantan.
Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Efek PCC
Di lokasi yang sama, Ketua Tim Pendidikan dan Cegah Tangkal BBPOM DKI Jakarta, Aam Aminah, mengatakan obat jenis PCC sudah dilarang untuk beredar. Dia pun meminta masyarakat untuk berhati-hati bila mendapati ada rumah yang dipakai untuk memproduksi obat-obatan.
"Dampak buruk dari PCC adalah halusinasi, jadi di mana orang itu akan melakukan tindakan di bawah alam sadarnya yang bakal mencelakakan diri sendiri atau orang lain," kata dia.
