Ada Pasal ‘Selundupan’ soal Ijazah Gibran, Komisi II-Eks Ketua KPU Saling Bantah

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saling sahut dan bantah terkait polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut menjadi sorotan dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bunyi pasal tersebut adalah:
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi
Polemik ini mencuat setelah Doli menyebut adanya dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan tersebut. Ia mengaku tidak menemukan pasal itu dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR saat pembahasan rancangan PKPU.
Pernyataan Doli kemudian dibantah Hasyim. Hasyim menyebut pasal tersebut sudah dibahas dan disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk oleh Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.
Menanggapi bantahan itu, Doli mengaku telah menyiapkan data dan dokumen terkait pembahasan PKPU itu. Ia menyebut sudah menduga polemik tersebut akan muncul dan ingin persoalan itu dibuka melalui forum resmi di Komisi II DPR.
“Ya, sebenarnya saya sudah memprediksi ya, makanya sejak dua minggu yang lalu saya sudah siapkan data-datanya. Bahkan waktu itu saya bilang sama teman-teman, bisa jadi kemungkinan kita akan dipanggil ke MK, tapi kan tidak, ya. Jadi sebetulnya kami sudah kumpulkan semua data dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK itu diduga ada pasal selundupan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (12/10).
“Sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya. Cuma waktu itu saya sedang mengkonfirmasi ya, ke berbagai pihak, ya kenapa? Karena kan setiap PKPU itu ada uji publiknya, kemudian sebelum masuk ke rapat konsultasi juga berkaitan dengan lembaga-lembaga yang lain, dengan DKPP, dengan Bawaslu, gitu loh. Nah, makanya waktu itu sebetulnya saya kan mengusulkan supaya ini adalah bagian dari kita mengevaluasi tentang sistem pemilu kita. Saya kira kita harus evaluasi di ruang resminya yaitu di Komisi II, ya,” lanjutnya.
Hasyim Menikmati Kemunafikan
Doli kemudian melontarkan kritik terhadap Hasyim. Ia menilai pernyataan eks Ketua KPU tersebut justru berkaitan dengan rekam jejaknya sendiri.
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata ‘lupa dan munafik’, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ujar Doli.
“Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu. Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu. Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Ya, dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini, ya kan?” sambungnya.
Seperti diberitakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap alias dipecat dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus tindakan asusila.
PKPU Kewenangan KPU
Doli menjelaskan, pembentukan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan pembentukan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) merupakan kewenangan Bawaslu. DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang yang menjadi dasar bagi kedua peraturan tersebut.
Menurutnya, konsultasi rancangan PKPU dengan DPR bertujuan memastikan aturan tersebut diketahui publik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyebut uji publik menjadi salah satu tahapan sebelum rancangan dibawa ke DPR.
“Pertama, tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ya. Nah, di dalam undang-undang itu memang dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslunya harus dikonsultasikan dulu dengan DPR,” kata Doli.
“Nah, kenapa pakai kata konsultasi? Karena sebenarnya itu adalah kewenangan mereka. Kenapa dikonsultasikan ke DPR dan juga diundang pemerintah? Karena esensinya adalah, filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dulu, ya kan?” tambahnya.
Tak Ada Pasal 'Selundupan' di Data Komisi II
Doli mengatakan dokumen yang dimiliki Komisi II DPR dan dokumen yang diperoleh dari pihak-pihak yang mengikuti uji publik disebut tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan.
“Nah, makanya saya cek. Karena kami dapat, saya habis ini mau ke atas mau ngambil tadinya saya simpan di sini data-data itu. Ya. Nah, apa yang kami dapat itu juga kami konfirmasi ke pihak-pihak yang diundang untuk uji publik, ya. Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu. Gitu, ya. Nah, masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat, gitu kan?” ucapnya.
Ia menegaskan DPR berfungsi mengawasi keselarasan rancangan PKPU dengan peraturan lainnya melalui proses konsultasi. Dalam proses tersebut, lembaga lain, termasuk Bawaslu, pemerintah, dan DKPP, juga dimintai tanggapan.
Saat ditanya apakah Pasal 18 ayat (3) tersebut bertentangan dengan undang-undang, Doli menjawab tegas bahwa menurutnya pasal itu bermasalah. Ia juga mengklaim memiliki bukti berupa dokumen tertulis, video rapat, dan catatan pembahasan.
“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal-pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya, tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan. Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan, itu nggak ada,” ujarnya.
Doli juga menjelaskan alasan pasal tersebut, menurutnya, tidak menjadi pembahasan dalam RDP. Ia menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September 2023 tidak memuat pasal tersebut dalam daftar perubahan rancangan PKPU.
“Ya, karena dia yang ngomongin. Iya kan? Kita juga, makanya kita baru kaget kenapa kok tiba-tiba jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu? Ya? Jadi kan biasanya, ya, biasanya KPU maupun Bawaslu itu kirim surat permohonan konsultasi,” jelas Doli.
“Nah, lampirannya ada dua. Pertama adalah pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya. Ya, yang dirubah ini menjadi ini, kemudian ada penambahan di antara pasal ini dengan pasal ini, tambah pasal ini, gitu. Itu dijelasin. Baru lampiran yang kedua adalah draft lengkapnya. Gitu loh. Nah, surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada di dalam ini. Dan kita cek, ya kan tadi saya bilang, saya waktu itu saya mau cari tahu, ya kan, khawatir lupa gitu. Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu nggak ada dibahas soal itu,” sambungnya.
Ia mengatakan sebelumnya lebih ingin mendorong evaluasi penyelenggaraan pemilu melalui forum resmi di Komisi II DPR agar persoalan serupa tidak terulang.
“Makanya saya sebetulnya tadinya, ya, tadinya lebih tertarik kita bicara ke depan, ya, dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pemilu, khususnya pemilihan Pilkada pemilihan presiden-wakil presiden, khususnya lagi soal cara, gitu. Makanya saya mengajak waktu itu, ayo kita RDP, menjadi salah satu kajian evaluasi kita ke depan supaya kita tidak ulangi lagi, kira-kira gitu. Nah, tapi kalau memang mau diajak buka-bukaan, ya, boleh-boleh saja,” katanya.
Doli turut menanggapi adanya laporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait polemik tersebut.
“Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP. Ya, saya cuma mendengar aja katanya ada yang dari berita ada kelompok masyarakat yang mengadukan mereka ke DKPP, ya. Tapi saya belum tahu kapan DKPP akan mengundang mereka, itu. Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau yang dipersoalkan soal itu, ya,” ujarnya.
Ia juga menyebut dugaan tersebut telah muncul sebelum putusan MK. Menurutnya, semula ia menduga pasal itu baru dimasukkan setelah putusan MK, tetapi kemudian ia menyimpulkan waktunya berbeda.
Mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti ada penyisipan pasal, Doli menyerahkan penilaiannya kepada pihak yang berwenang.
“Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Ya kan? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Ya tergantung penilai masyarakat. Kalau ini dinilai lebih dari segala sekadar maladministratif, atau apa? Bicara soal hukum, saya saya tidak tahu. Nah, nanti kita pelajarilah seperti apa, gitu,” katanya.
Doli menyatakan siap apabila persoalan ini dibahas melalui RDP dengan penyelenggara pemilu. Namun, ia menyerahkan penentuan waktu pembahasan kepada pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan DPR.
Bantahan Hasyim
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal selundupan. Hasyim menyebut ketentuan tersebut telah dibahas dan disetujui.
Hasyim mengatakan, Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR hadir memimpin rapat dan ikut menandatangani kesimpulan RDP. Ia juga menyebut Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), turut hadir dalam rapat tersebut.
“Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” kata Hasyim dalam keterangannya.
Menurut Hasyim, tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap ketentuan tersebut. Ia juga menyebut Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani kesimpulan rapat yang menyetujui draf PKPU.
Hasyim menilai kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi tanggung jawab bersama peserta RDP. Hasyim pun melempar sindiran ke Doli dan Arsul.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yg dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?” tutur Hasyim.
“Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut. Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak: Lupa Boleh, Munafik Jangan,” sambung dia.
Pasal yang Dipermasalahkan
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Pemohon Denny Indrayana dkk mempersoalkan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon menilai ketentuan tersebut janggal karena norma serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Hasyim memberikan keterangan dalam sidang MK pada Kamis (1/10/2026). Ia membantah dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Norma tersebut menyatakan ‘bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi’.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.
