news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Pimpinan KPK yang Lulus Bareng Rafael Alun dari STAN, Konflik Kepentingan?

16 Maret 2023 9:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
ICW mendesak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan. Ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yang sedang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, Alex dan Rafael sama-sama lulus dari pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986. Relasi keduanya pun dinilai punya potensi mempengaruhi penyelidikan kasus Rafael Alun.
"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," kata Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).
"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," tambah Kurnia.
Kurnia menyebut, jika pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas menilai relasi keduanya potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alex harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas terkait Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
"Terutama di ranah penindakan," imbuh Kurnia.
PerKom No. 5 Tahun 2019 yang disebut Kurnia memang memuat tentang pengelolaan benturan kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada bagian kedua dalam PerKom ini disebutkan: deklarasi benturan kepentingan sebelum menerbitkan kebijakan, keputusan, dan/atau melakukan tindakan.
Pasal 9
(1) Deklarasi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan pernyataan tertulis yang disampaikan dalam hal Insan KPK mengetahui atau sepatutnya menduga terdapat potensi Benturan Kepentingan sebelum menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam tugas dan fungsinya.
(2) Deklarasi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai potensi Benturan Kepentingan yang dimiliki Insan KPK. Pasal 10
(1) Deklarasi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh Insan KPK dengan mengisi formulir isian deklarasi Benturan Kepentingan.
ADVERTISEMENT
(2) Formulir isian deklarasi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Penyampaian formulir isian deklarasi Benturan
Kepentingan dengan mekanisme:
a. bagi anggota Pimpinan disampaikan kepada anggota Pimpinan yang lain dan Dewan Pengawas;
b. bagi anggota Dewan Pengawas disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas yang lain; dan
c. bagi Pegawai disampaikan kepada Atasan Langsung.
Respons Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (kanan) mengikuti profile assessment calon pimpinan KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Merespons desakan ICW, Alex menegaskan bahwa tidak punya hubungan bisnis dengan Rafael Alun. Meski dia mengaku kenal baik dengan Rafael Alun.
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," kata Alex kepada kumparan.
Menurut Alex, ia pun sudah memberi tahu koleganya di KPK perihal perkenalannya dengan Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
"Dalam rapat membahas perkara RAT [Rafael Alun Trisambodo] pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun Alex menegaskan tidak ada benturan kepentingan dirinya dan Rafael. Kalau soal satu almamater, Alex mencontohkan tiga teman angkatannya di STAN sudah diproses di KPK, dan konflik kepentingan itu tidak terjadi.
"Sebelum perkara RAT ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK," pungkas Alex yang tidak menyebut perkara mana yang dimaksud.
Saat ini, kasus Rafael Alun disebut sudah naik tahap penyelidikan di KPK. Ini berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitor Pahala Nainggolan.
Dalam tahap ini, bila ditemukan cukup bukti dan tindak pidananya, maka akan dinaikkan penyidikan serta penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun sudah diperiksa KPK tapi terkait klarifikasi LHKPN. Untuk menjalankan sumber harta Rp 56 miliar yang dinilai tak wajar. Tidak sesuai profil sebagai seorang pejabat eselon tiga.
Sorotan terakhir ialah terbongkarnya deposit box milik Rafael Alun senilai Rp 37 miliar. PPATK menduga isi kotak uang tersebut merupakan hasil suap.