Ada Salah Ketik, DKI Kirim Ulang Surat soal Formula E ke Setneg

14 Februari 2020 19:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan ke Komisi Pengarah Monas soal Formula E. Foto: Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Surat Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan ke Komisi Pengarah Monas soal Formula E. Foto: Dok. Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan mengirim ulang surat jawaban terkait penyelenggaraan Formula E ke Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut terpaksa dikirim ulang karena terdapat kesalahan penulisan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan dalam surat tersebut tertulis Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI untuk menggelar Formula E di Monas. Padahal Ketua TACB, Mundardjito, mengaku tidak pernah dilibatkan.
Saefullah menjelaskan seharusnya bukan TACB yang ditulis dalam surat tersebut, melainkan Tim Sidang Pemugaran (TSP)
"Nanti kita usulin perbaikan. (Isi) suratnya satu atau dua kalimat (menyatakan) permohonan maaf. Bahwa seharusnya (rekomendasi) dari TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi, ada kesalahan ketik itu," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2).
Saefullah menjelaskan baik TACB maupun TSP adalah tim yang berada di bawah koordinasi Dinas Kebudayaan DKI. Namun, keduanya memiliki tugas yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Tugas TACB adalah menilai kelayakan sebuah benda atau bangunan untuk masuk dalam kriteria cagar budaya. TACB juga bertugas untuk mengurutkan tingkatan cagar budaya tersebut.
Sedangkan tugas TSP adalah merekomendasikan pemanfaatan cagar budaya.
"Jadi, ada kekeliruan dari tim teknis kita. Kami dapat penjelasan dari Kepala Dinas Kebudayaan bahwa tim ini dua-duanya merupakan tim kelompok ahli yang dibina oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Saefullah.
Sekda DKI Jakarta Saefullah memberikan sambutan saat peluncuruan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2021 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
“Ketika dimasukkan di format surat, salah persepsinya, jadi mestinya (diketik) TSP malah TACB," ujar Saefullah.
Sebelumnya, hal ini sempat dipermasalahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menuding Gubernur DKI Anies Baswedan telah memanipulasi surat balasan dari Pemprov DKI untuk Mensesneg terkait perizinan Formula E di Monas.
ADVERTISEMENT
Edi menuding Anies telah memanipulasi karena dalam surat tersebut dituliskan Pemprov DKI telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan Formula E di kawasan Monas. Padahal setelah dikonfirmasi, TACB tidak pernah diajak bicara.