Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Sinyal Ganjil Genap akan Berlaku 24 Jam di Jakarta
25 Agustus 2023 13:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, mengusulkan kebijakan ganjil genap kendaraan diterapkan 24 jam atau sehari penuh. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
ADVERTISEMENT
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyambut baik usulan ini. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pejabat terkait mengenai hal tersebut.
"Ya, ide bagus," kata Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jumat (25/8).
"Ya nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," imbuh dia.
Heru memastikan usulan tersebut akan dikaji segera.
"Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," tandas Heru.
Saat ini ganjil-genap diberlakukan setiap hari kerja pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Ida mengusulkan ganjil-genap bisa diterapkan 24 jam, apabila penerapan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN hingga uji emisi belum efektif mengatasi polusi.
ADVERTISEMENT
"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini," kata Ida kepada wartawan, Kamis (24/8).
"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, (untuk) mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," imbuh dia.