Ada SOP yang Dilanggar Perusahaan Pengawal ATM yang Dirampok di Bali

Polisi menemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur yang dilakukan PT Andalan saat akan mengisi uang ke ATM BCA Cabang Mumbul, Nusa Dua, Bali. Pasalnya, saat akan mengisi uang, mobil yang mereka kendarai tanpa dikawal polisi.
"Dari hasil pra rekon tersebut ada sebagian yang tidak sesuai. Berkaitan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Sesuai SOP, untuk pengantaran uang, harus dikawal atau diamankan oleh pihak Brimob, minimal 2 anggota dengan bersenjata," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolda Bali, Senin (30/4).
Hingga kini, penggasak uang di ATM BCA Cabang Mumbul belum ditemukan. Uang Rp 1,8 miliar yang berhasil dibawa kabur saat petugas PT Andalan akan mengisisi uang di ATM itu, masih diselidiki.
Padahal, Hadi menegaskan, polisi pasti mengawal jika ada perusahaan swasta meminta perlindungan. Dia bahkan menjamin, kawalan polisi bebas biaya.
"Kemarin tidak dilaksanakan (pengawalan dengan polisi, red.), dan mereka mengakui kesalahan itu. Kami akan bersurat kepada pihak BI (Bank Indonesia) untuk memberikan sanksi kepada PT Andalan," tegasnya.
Sementara, untuk terus menyelidiki kasus ini, polisi akan membentuk tim khusus. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyebut, masih ada yang harus diiterogasi dari keterangan para saksi.
"Kapolresta Denpasar dan jajaran sudah saya suruh bentuk tim khusus. Masih ada hal-hal tertentu yang masih dalam interogasi yang dilakukan oleh Kapolresta dan jajaran," kata Golose, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin.
"Nanti updating berikutnya, terkait dengan pengungkapan kasus, akan saya sampaikan," tambahnya.
Pada Jumat (27/4) malam, Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus pencurian tersebut. Mulai dari titik awal bergerak proses pengisian uang ATM, yakni di kantor PT Andalan di Jalan Tukad Citarum, berlanjut ke 3 lokasi ATM di Denpasar, yaitu di Kompleks ATM Jalan Hayam Wuruk, Plaza Renon, Jalan Sidakarya, hingga terakhir di tempat kejadian perkara, BCA KCP Mumbul.


Hingga hari ini, sudah ada 8 saksi yang diperiksa. Selain ketiga korban di lokasi, yaitu Mikael (satpam), I Gede Mardika (sopir), dan Komang Antoni (staf PT Andalan), ada 5 orang saksi lainnya yang juga diperiksa. Yakni, 5 pegawai PT Andalan; supervisor berinisial MAW, GP selaku incharge service, SA selaku security office dan Saiful saksi di TKP.
Kasus perampokan tersebut terjadi pada Rabu (24/4), pukul 22.30 WITA. Perampok beraksi sesaat setelah mobil Daihatsu Grand Max DK 9863 FW milik PT Andalan berhenti di depan ATM BCA Mumbul, saat akan mengisi uang di ATM tersebut.
Mikael, Mardika, dan Komang dibius menggunakan sebuah cairan. Dari keterangan ketiganya, uang yang dirampok senilai Rp 1,8 Miliar.
