Ada Tersangka Baru di Kasus Rumah Produksi Film Porno, Berpotensi dari Pemeran
·waktu baca 2 menit

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan potensi tersangka baru dari kasus film porno buatan rumah produksi (PH) di Jaksel. Pihaknya mengindikasikan potensi tersangka baru tersebut berasal dari pemeran film.
Ada pemisahan berkas perkara. Terkini, berkas perkara 5 tersangka yang merupakan kru-kru film telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi berkas perkara akan kita split (pisah)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9).
Mereka terindikasi dijerat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Bahwa nanti hasil pemeriksaan para talent wanita maupun talent pria ini dan kemudian kita timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade.
"Setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," sambungnya.
Ade juga menyampaikan perkembangan pemeriksaan 4 pemeran lain yang belum diperiksa. Ada 3 pemeran wanita dan 1 pemeran pria.
Berikut secara singkat perkembangan terkait pemeriksaan mereka:
2 Saksi talent wanita. Untuk alamat atau domisili yang bersangkutan masih diidentifikasi.
1 Saksi talent wanita (Siskae) konfirmasi akan datang di hari Senin tanggal 25 September 2023.
1 Saksi talent pria yang sebelumnya sakit cacar tanggal 22 September pukul 13.00 WIB hari ini telah datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Mereka masih menjadi saksi kita masih memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," jelas Ade.
