Ada Tersangka Selain Bharada E di Kasus Brigadir Yosua? Ini Kata Polri

3 Agustus 2022 23:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri mengatakan, Richard Eliezer dijerat Pasal dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Bila merujuk pada pasal 55 KUHP, artinya Eliezer tidak sendiri di peristiwa itu. Akahkah ada tersangka lain?
Menurut Andi, penyelidikan terkait kasus ini tak berhenti di sini. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," jelas Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: Wahdi Septiawan/Antara Foto
Pasal 338 KUHP Berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
ADVERTISEMENT
Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Melihat dari dua pasal itu, 55 dan 56 KUHP, apa mungkin ada tersangka lain? Tunggu saja perkembangan kasus dari Mabes Polri.
Infografik Brigadir Yosua tewas ditembak sesama polisi. Foto: kumparan