Ada Vila di Megamendung yang juga Aset Yayasan Supersemar yang Disita

21 November 2018 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puncak Bogor (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Puncak Bogor (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar, sejumlah asetnya telah disita negara. Dari sejumlah aset itu termasuk di dalamnya vila milik yayasan bentukan Presiden kedua Indonesia Soeharto.
ADVERTISEMENT
Penyitaan aset Yayasan Supersemar untuk memenuhi uang pengganti dalam putusan MA dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara perdata. Aset yang disita berdasarkan hasil pendataan Kejaksaan Agung.
"Kemudian nanti aset yang di Megamendung (Puncak, Bogor) baru dua. itu yang kami dapat. Nanti kami akan terus mencari," kata Anton Arifullah, jaksa yang menangani proses eksekusi perkara Yayasan Supersemar, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Direktur Pertimbangan Hukum Yogi Hasibuan (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pertimbangan Hukum Yogi Hasibuan (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Menurut Anton, aset Yayasan Supersemar di Megamendung berada di atas tanah seluas 400 meter persegi. Hanya saja, dia belum merinci nilai aset tersebut.
Anton menyebutkan, saat ini aset Yayasan Supersemar yang disita negara berupa tanah, bangunan, dan sejumlah rekening bank. Untuk tanah dan bangunan, nilainya masih dalam perhitungan. Hanya aset berupa 113 rekening bank yang sudah dipastikan nilainya.
ADVERTISEMENT
"Lebih kurang Rp 242 milyar dari 113 rekening," kata Anton.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara setelah Kejaksaan Agung menggugat lembaga bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu lewat jalur perdata.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.