Ade Armando-Abu Janda Dipolisikan 40 Ormas Islam, Dituding Framing Ceramah JK
ยทwaktu baca 3 menit

Persatuan Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama yang mengeklaim beranggotakan 40 organisasi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, hadir sebagai pelapor.
"Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," kata Gurun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).
Dipicu Unggahan Video
Gurun menjelaskan laporan berkaitan dengan unggahan Ade Armando soal potongan video ceramah Jusuf Kalla di kanal Cokro TV pada 9 April 2026.
Selain itu, Permadi Arya dilaporkan atas unggahannya pada 12 April 2026, disusul Grace Natalie pada 13 April 2026.
Menurut Gurun, terdapat narasi yang dibangun dari video yang tidak utuh sehingga menimbulkan salah persepsi di tengah publik.
"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid," ungkapnya.
Ia menilai, dalam versi utuh, ceramah tersebut tidak membahas ajaran agama, melainkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis masyarakat.
Dinilai Memutar Balik Fakta
Sekjen KAHMI Syamsul Qomar menilai ketiga terlapor telah memutar balik fakta dalam penyampaian potongan video tersebut.
"Padahal substansi ceramah itu ketika beliau sampaikan kepada masyarakat Maluku dan Poso pada saat konflik itu, itu memberikan kedamaian," tutur Syamsul.
Perwakilan LBH Muhammadiyah, Gufron, menyatakan para pimpinan ormas merasa perlu bertindak untuk menjaga kerukunan.
"Karena ini sudah menyinggung-nyinggung soal keyakinan beragama. Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," pungkas Gufron.
Didahului Pertemuan Tokoh Islam
Langkah hukum ini sebelumnya direncanakan oleh sejumlah tokoh Islam, termasuk Din Syamsuddin, usai pertemuan dengan Jusuf Kalla pada Selasa (28/4).
Pertemuan yang dihadiri sekitar 40 pimpinan ormas Islam tingkat pusat itu menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait polemik yang menyeret nama JK.
"Bismillahirrahmanirrahim, baru saja terjadi pertemuan silaturahim antara Bapak Jusuf Kalla dengan sekitar 40 pimpinan dan tokoh ormas-ormas Islam tingkat pusat," ujar Din.
Menurut Din, polemik bermula dari beredarnya potongan ceramah Jusuf Kalla yang tidak utuh dan memicu kontroversi.
"Yang jelas pengaduan sekelompok warga masyarakat ke Polisi Republik Indonesia yang menuduh Bapak Jusuf Kalla melakukan penistaan agama dari ceramah beliau pada bulan suci Ramadan di masjid kampus UGM, ini telah menimbulkan kontroversi hiruk-pikuk," ujarnya.
Belum ada keterangan dari Ade Armando, Grace Natalie dan Abu Janda terkait mereka yang dipolisikan 40 ormas Islam ini.
