Ade Armando Digugat Rp 200 Miliar, Buntut Video 'Megawati Marah karena Kaesang?'

24 Oktober 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaesang Pangarep saat menyalami satri Pondok Pesantren Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. (20/10/2023). Foto: Panji Asmara/kumpran
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep saat menyalami satri Pondok Pesantren Cadangpinggan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. (20/10/2023). Foto: Panji Asmara/kumpran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politisi PSI Ade Armando digugat membayar Rp 200 miliar karena dianggap telah merugikan PDI Perjuangan lewat video yang diunggah di kanal YouTube Ade Armando yakni @AdeArmandoOfficial 25 September lalu.
ADVERTISEMENT
Video yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI?’ Itu dipersoalkan Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing. Johanes menganggap video Ade itu merugikan PDIP, khususnya pada saat menjelang Pemilu seperti ini.
Dalam kanal YouTubenya, Ade menyebutkan video anonim yang menyebut dengan sebutan ‘ayang bebeb’ itu Megawati, ‘Huzztho’ adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan juga turut menyebut Kepala BIN, Budi Gunawan.
Ade Armando. Foto: Raga Imam/kumparan
“Di dalam video yang berbentuk anonim itu, dia menerjemahkan lah sesuka udelnya si Ade Armando itu, ada disebut ya ibu ketua umum nih, ibu Megawati marah-marah sambil menunjukkan tongkat saktinya kepada Ganjar, kenapa marah-marah? Karena Kaesang itu masuk jadi Ketua Umum PSI. Dia menerjemahkan seperti itu,” kata Johannes saat dihubungi, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
“Kita enggak ngerti masuk anonim-anonim ini tapi seenak pikirannya, seenak perutnya si Ade Armando dia menjelaskan ini tanpa dia sudah klarifikasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Johannes menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong. Rencananya, sidang pertama akan digelar 15 November mendatang.
“Gugatan kita enggak tanggung-tanggung tuh, gugatan secara materiil untuk ganti rugi penanganan perkara ini kami minta Rp 1 miliar, immateriilnya Rp 200 miliar,” tuturnya.
Johannes mengatakan pihaknya belum berkoordinasi dengan DPP PDIP ataupun Megawati. Ia mengatakan gugatan tersebut adalah inisiatif dan tugas sebagai tim hukum PDIP.
“Kenapa kita buat (gugatan) karena podcast sendiri. Dia menceritakan menerjemahkan sesuka hatinya terhadap konten video anonim itu,” ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ade Armando mengatakan bahwa dirinya tidak paham dengan gugatan dari tim hukum PDIP itu yang menuduhnya menyebarkan berita bohong.
ADVERTISEMENT
“Saya justru sedang mengajak penonton untuk tidak begitu saja percaya dengan informasi-informasi semacam itu,” kata Ade.
“Saya justru mengecam mereka yang menyebarkan hoaks yang merugikan PDIP. Saya tidak ingin pemilu kita kembali diganggu dengan hoaks, kebohongan, dan ujaran kebencian. Gugatan ini aneh,” tutup dia.
Dikutip dari situs PN Cibinong, gugatan tercatat dengan nomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Ade Armando sebagai pihak Tergugat. Sementara pihak Penggugat ialah PDIP.