Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi Status Facebook soal Azan

Dosen UI Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi atas kasus penistaan agama. Kali ini, Ade dilaporkan oleh pengacara Denny AK ke Polda Metro Jaya.
Laporan Denny AK telah diterima oleh polisi dan tertuang dalam nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Ade dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Denny menilai, Ade dalam postingannya di akun media sosial Facebook miliknya pada (4/4) lalu telah menulis kalimat yang dianggap menistakan agama. Saat itu, Ade menulis 'Adzan tidak suci, Adzan itu cuman panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu, Jadi, biasa-biasa sajalah'.
"Dia sudah melakukan penodaan. Di dalam azan itu, ada lafaz Allah, ada kalimat syahadat, semua ada di sana," kata Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Dalam laporan ini Denny membawa beberapa barang bukti dan juga seorang saksi. Selain itu, ia berharap dengan laporan ini, akan menjadi pertimbangan bagi pihak UI untuk memecat Ade Armando.
"Ini memalukan almamater UI. Saya bukan UI tapi saya minta rektor dan dekan fakultas mempertimbangkan, Ade Armando apakah masih bisa dipertahankan atau tidak," ucap Denny.
Lebih lanjut, Denny berharap agar penyidik bersikap objektif dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan mencabut laporannya terhadap Ade.
"Dia (Ade) sudah sering lakukan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosialnya. Saya pastikan tidak akan cabut laporan dan polisi cepat menyelidiki kasus ini," tutup Denny.
Mengenai laporan kali ini, kumparan (kumparan.com) sudah coba meminta tanggapan dari Ade Armando. Namun, Ade tidak berkomentar banyak.
"Belum baca laporannya," kata Ade.

