Ade Yasin Bantah Suap Pemeriksa BPK Jabar: Saya Dipaksa Tanggung Jawab
·waktu baca 3 menit

Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ade diduga memberikan suap kepada tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu diduga agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Namun dugaan suap tersebut dibantah Ade. Ade menuturkan, dirinya dijebak dan dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4) pagi.
Ia menyebut, kasus yang menjeratnya itu adalah IMB alis inisiatif membawa bencana.
“Itu ada inisiatif dari mereka [anak buah] namanya, IMB ya, inisiatif membawa bencana,” kata Ade yang kemudian memasuki mobil tahanan.
Perempuan 53 tahun itu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 05.50 WIB setelah diperiksa maraton. Ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (26/4) dan telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Uang Miliaran Rupiah
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, dalam OTT tersebut penyidik mengamankan uang hingga miliaran rupiah.
"KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," kata Firli Bahuri.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan dan menahan Ade bersama delapan tersangka lainnya. Kedelapan tersangka itu termasuk Ade Yasin, ASN Pemkab Bogor dan pegawai BPK Perwakilan Jabar.
Para tersangka adalah sebagai berikut:
Pemberi suap:
Ade Yasin selaku Bupati Bogor
Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor
Ihsan Ayatullah Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima suap:
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor
Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Dalam kasus ini, diduga ada suap dengan nilai miliaran rupiah dari Ade dkk kepada pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
Padahal dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Agar Pemkab Bogor mendapat opini WTP, Ade Yasin dkk diduga memberikan uang yang nilainya miliaran rupiah. Pada saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 570 juta dan dalam rekening senilai Rp 454 juta.
Sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam penyidikan.
Kamu mudik di lebaran tahun ini? Share informasi di sepanjang jalur mudik ke email redaksi@kumparan.com. Kirimkan foto atau video beserta informasi singkat. Jangan lupa sertakan kontak yang bisa dihubungi tim redaksi kumparan.
Laporan terbaik akan mendapatkan hadiah voucher Happyfit masing-masing senilai Rp 500 ribu untuk 5 orang dan saldo digital masing-masing Rp 300 ribu untuk 10 orang.
