Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Adegan Hakim Hitung Uang dalam Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Lepas CPO
29 April 2025 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO). Dalam rekonstruksi, salah satu adegannya adalah seorang hakim diduga sedang menghitung uang.
ADVERTISEMENT
Hakim yang diduga sedang menghitung uang itu adalah Agam Syarief Baharudin. Adegan lainnya adalah seperti bagi-bagi uang para Hakim yang memvonis lepas perkara CPO. Serta penyerahan koper dari pengacara kepada panitera.
Berikut foto-fotonya:
Rekonstruksi itu mengambil tempat di salah satu ruangan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin (28/4). Upaya ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan para tersangka.
"Jadi memposisikan pada porsinya sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh mereka, baik sebagai saksi maupun apa namanya tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung pada Selasa (29/4).
Dalam rekonstruksi tersebut, Harli menambahkan, juga diungkap mengenai teknis perencanaan hingga hal-hal yang diutarakan oleh para tersangka ketika hendak menerima uang.
ADVERTISEMENT
"Misalnya bagaimana perencanannya ya baru hal-hal apa yang dibicarakan ketika bertemu ya kan? kan enggak ujug-ujug misalnya lalu permintaannya pada saat kapan bagaimana sikap majelis terkait soal itu," ujar dia.
"Baru bagaimana apa namanya pihak yang menyanggupi misalnya terkait permintaan itu jadi seputaran itu semua direka ulang," lanjut dia.
Melalui rekonstruksi yang digelar, diharapkan konstruksi perkara kasus itu dapat menjadi lebih jelas sebelum kasus disidangkan di pengadilan.
"Ini kan perkara suap dan atau gratifikasi ya jadi supaya masing-masing yang saksi itu juga tersangka kan? Dalam perkara ini jadi perlu ada penguatan," ujar dia.
Belum ada keterangan dari para tersangka terkait konstruksi tersebut. Termasuk dari Hakim Agam Syarif mengenai adegan soal penghitungan uang.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung. Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.