Adelin Lis Punya 3 Paspor Atas Nama Hendro Leonardi, Terbit 2008, 2013, dan 2017

21 Juni 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Adelin Lis ternyata pernah mempunyai empat paspor. Satu paspor atas namanya sendiri, sementara tiga lainnya atas nama Hendro Leonardi.
ADVERTISEMENT
"Tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 kali," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada wartawan, Senin (21/6).
Terakhir, paspor yang dipegangnya terbit pada 2017 silam. Berdasarkan data, paspornya itu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan.
Berikut rincian paspor yang dimiliki Adelin Lis:
Buronan kasus illegal logging, Adelin Lis yang dideportasi ke Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Menurut catatan Imigrasi, permohonan dan mekanisme penerbitan paspor Adelin Lis sudah sesuai ketentuan. Termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Belum diketahui bagaimana cara Adelin Lis mengurus paspor tersebut. Paspornya itu belakangan yang membuat dirinya tertangkap di Singapura.
ADVERTISEMENT
Otoritas Singapura menduga paspor yang digunakan Adelin Lis palsu. Ia pun langsung diamankan.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pihak Imigrasi Singapura kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Akhirnya terkonfirmasi bahwa yang tertangkap atas nama Hendro Leonardi itu merupakan Adelin Lis yang sudah lebih dari 10 tahun buron.
Adelin Lis akhirnya berhasil dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (19/6) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung Kejagung.
Kejaksaan langsung menjebloskan Adelin ke penjara. Meski demikian, Adelin terlebih dahulu menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejagung.