Adelin Lis Resmi Jadi Penghuni Lapas Gunung Sindur

28 Juni 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dieksekusi ke Lapas Khusus Kelas II A, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
"Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan Terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya.
Ia dieksekusi untuk menjalani pidana selama 10 tahun subsider Rp 1 miliar berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). Diketahui, dalam vonis tersebut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun kurungan.
Leonard mengatakan, eksekusi ini dilakukan usai Adelin menjalani karantina kesehatan di Rutan Kejagung selama 14 hari. Ia menempati ruangan sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal usai dideportasi dari Singapura.
Terpidana Adelin Lis dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Foto: Dok Kejagung
Adelin juga sudah melakukan empat kali tes COVID-19 sebelum dieksekusi. Tes dilakukan pada tanggal 19 Juni; 21 Juni; 24 Juni; dan 28 Juni. Hasilnya, ia negatif corona.
ADVERTISEMENT
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," ucap Leonard.
Dalam kasusnya, Adelin dijerat perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 2000-2005. Vonis terakhir ada pada tingkat kasasi pada 2008. Namun, belum sempat dieksekusi Adelin buron. Hingga akhirnya bisa dideportasi ke Indonesia Juli 2021 ini.
Eksekusi Adelin yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan pemerintah Singapura yang mendeportasinya. Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan pengadilan pada awal Juni lalu.
ADVERTISEMENT