Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault di Sidang Tuntutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault di Sidang Tuntutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan

Mantan Menpora sekaligus mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Adhyaksa Dault, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim. Laporan dibuat pada 16 Maret.

Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Peristiwa ini terjadi pada 2018 saat Adhyaksa masih menjadi Ketua Kwartir Nasional.

Hal itu dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian.

“Iya dilaporkan,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (10/9).

Andi menyebut, penyidik sudah melakukan klarifikasi ke Adhyaksa Dault secara virtual, Kamis (9/9). Namun, Andi belum menjelaskan status hukum Adhyaksa Dault

“Sudah diklarifikasi,” ujar Andi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Adhyaksa.

embed from external kumparan